Hansip Dihilangkan, Apakah akan Dilebur ke Satpol PP?

ADVERTISEMENT

Akhir Cerita Hansip

Hansip Dihilangkan, Apakah akan Dilebur ke Satpol PP?

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 07:10 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut keputusan presiden No 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Kemanan Rakjat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres ini dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6/2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Kamtibmas sudah dilaksanakan Satpol PP. Lantas, bagaimanakah nasib para hansip ke depan? Apakah mereka akan dilebur menjadi satu ke dalam Satpol PP atau diberikan lapangan pekerjaan lainnya?

"Perubahan Keppres ini kan sejalan dengan Perubahan struktur di Pemda DKI ya. Nanti akan kita bicarakan dimana gerangan mereka akan ditempatkan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Kukuh Hadi Santoso kepada detikcom, Selasa (16/9/2014).

Menurut Kukuh dirinya selaku Kasatpol tidak serta merta dapat melaksanakan keputusan mengenai mekanisme Penempatan Hansip ini tanpa adanya arahan dari yang berwenang. Dalam hal ini, pihak yang dapat menentukan nasib ke depan para hansip tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"‎Akan dirapatkan dengan mendagri seperti apa nantinya. Apakah akan dimasukkan ke Satpol PP Kelurahan atau bagaimana, itu masih dalam pembicaraan," jelas Kukuh.

Kukuh sendiri mengaku baru mengetahui dikeluarkannya Keppres tersebut hari ini. Sehingga untuk mekanisme ke depan, dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengaturan Penempatan Hansip tersebut setelah mengadakan rapat dan mendapatkan arahan dari Mendagri.

"Keppresnya kan baru saya tahu hari ini, jadi nanti kita harus minta arahan dulu dari Mendagri bagaimana mekanismenya, apakah akan dilebur, atau bagaimana. Soalnya ini kan bukan hanya untuk di Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia juga‎," pungkasnya.

Peraturan Presiden Nomor 88/2014 ini mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan. Dalam pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin itu sudah berlaku sejak 3 September lalu.

(rni/mpr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT