PERMENDIKBUD No 49 tahun 2014 membatasi masa kuliah mahasiswa S1 maksimal 5 tahun. Namun Institut Teknologi Bandung (ITB) masih akan mengkaji peraturan dan belum akan memberlakukannya tahun ini.
"Permendikbud itu kan diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah diterbitkan berarti 2016. Jadi ITB akan menerapkan 2 tahun yang akan datang karena kita harus mengkaji betul, jangan buru-buru menerapkan," kata Wakil Rektor ITB Bidang Akademik dan kemahasiswaan, Kadarsyah Suryadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/9/2014).
Kadarsyah menuturkan bahwa saat ini ITB masih memperhatikan rata-rata masa kuliah mahasiswa. Best practice yang dijalankan ITB selama ini juga menjadi bahan pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadarsyah tidak bisa memastikan apakah batasan masa kuliah 5 tahun itu nantinya akan diberlakukan atau tidak. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mengkajinya.
"Kita tidak bisa bilang dijalankan atau tidak. Kita kaji semua. Kita sudah punya best practice masing-masing. Acuan tetap kita ikuti tapi jangan abaikan best practice. Merujuk pada UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, kita boleh punya standar sendiri asal lebih baik," jelasnya.
PERMENDIKBUD No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi resmi disahkan pada 11 Juni 2014 lalu. Aturan itu sebagai turunan dari pasal 52 ayat (3) dan pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di dalam peraturan tersebut, diatur sejumlah standar acuan untuk pendidikan tinggi. Mulai dari kurikulum, kompetensi pendidikan, hingga durasi studi. Nah, khusus masalah durasi ini yang menjadi perhatian mahasiswa. Sebab, sebelumnya masa kuliah maksimal sampai 7 tahun di kampus negeri, namun kini berubah jadi 5 tahun, dengan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang harus dikejar tetap sama.
(imk/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini