"Saya ini kan memimpin sidang. Jadi, karena memang keputusan mayoritas seperti itu. Dan itu juga sudah lewat mekanisme dan prosedur yang sah ya," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Dia menyebut DPR memang terbiasa mengeluarkan putusan yang tidak bulat namun tetap sah. Priyo beralasaan sudah dilakukan cara musyawarah mufakat untuk solusi tatib ini. Namun, cara ini gagal. Begitupun dengan cara voting yang membuat sejumlah fraksi seperti PDIP dan PKB menjadi walk out.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, menurut Priyo jika gugatan terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka otomatis tatib yang disahkan ini batal. Pasalnya, tatib mesti menyesuaikan isi dari UU MD3. Dia menepis anggapan pengesahan tatib ini keliru dan tidak efisien karena mendulukan putusan MK.
"Itu saja sederhana. Jadi, kita tunggu saja. Kalau nunggu kita tidak kerja. Karena banyak sekali kan UU yang digugat di MK. Jangan karena sebuah undang-undang digugat di MK, terus DPR tidur dan tidak bekerja. Biasanya MK memutuskan, kita menyesuaikan. Tidak ada peraturan yang dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, dalam proses pengesahan tatib DPR hari ini, fraksi PDIP dan PKB melakukan walk out. Kedua fraksi itu meminta agar pengesahan tatib ini menunggu putusan MK terkait UU MD3. Meski kedua fraksi itu walk out, proses pengesahan tetap dilakukan dan akhirnya disahkan.
(hat/rmd)










































