Idealnya Seluruh Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

Idealnya Seluruh Terpidana Korupsi Dicabut Hak Politiknya

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 19:21 WIB
Jakarta - Luthfi Hasan, eks presiden PKS dicabut hak politiknya. Dia tak bisa lagi dipilih sebagai pejabat publik. Hukuman itu diberikan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus impor sapi.

Keputusan MA itu diapresiasi dan semestinya berlaku bagi semua yang ditetapkan menjadi terpidana korupsi. "Idealnya seluruh pelaku korupsi itu diberikan 3 sanksi; sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi politik," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Selasa (16/9/2014).

Menurut Jamil hukuman pencabutan hak politik itu didasarkan pada pasal 10 KUHP, yang mengatur tentang pidana tambahan tentang pencabutan hak-hak tertentu. Juga pasal 18 UU Tipikor ayat 1 yang menjelaskan pidana tambahan bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi dasar hukum hukuman pencabutan hak politik. Hak tertentu menurut KUHP dan UU Tipikor ini bisa diartikan sebagai hak politik," tambahnya.

"Pencabutan hak politik tidak melanggar hak asasi manusia, karena masuk dalam derogable right, hak yang bisa dilanggar dalam rangka penegakan hukum," tutup dia.

(ndr/mad)


Berita Terkait