DPR Didesak Sahkan Revisi UU Otsus Papua Sebelum 30 September

DPR Didesak Sahkan Revisi UU Otsus Papua Sebelum 30 September

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 18:55 WIB
DPR Didesak Sahkan Revisi UU Otsus Papua Sebelum 30 September
Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe berserta 29 bupati dari daerahnya hari ini menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk meminta percepatan pengesahan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Mereka meminta pengesahan revisi UU ini dilakukan sebelum 30 September 2014.

"Ini sudah melalui jalan panjang dari Papua ke Jakarta. Meskipun tunggu inisiatif Presiden, dua minggu waktu kita kerja keras, masih ada harapan untuk kita tempuh. Sesungguhnya Undang-undang ini sangat penting dalam masyarakat Papua," ujar Lukas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Dia mengatakan ada empat perwakilannya yang bakal tinggal di Jakarta untuk mengawasi revisi Undang-undang ini. Kendati demikian, dia mengakui kalau pengesahan revisi UU ini tidak semudah seperti yang dibayangkan. Apalagi dengan sisa waktu kinerja anggota dewan periode sekarang yang tinggal 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Durasi dua minggu itu diharapkan bisa tuntas. Tapi, Undang-Undang tidak sesederhana itu, saya yakinkan bahwa ini proses yang panjang sudah satu tahun sebulan," sebutnya.

Hal senada dikatakan Bupati Puncak Jaya, Henock Ibo. Menurut dia keberadaan Undang-Undang ini sebagai solusi untuk berbagai persoalan di Tanah Papua. Dia pun menginginkan aspirasi rakyat Papua bisa didengar dan Undang-Undang ini segera disahkan.

"Ini sebagai salah satu jawaban supaya bisa menyelesaikan persoalan tanah Papua. Rakyat Papua sejahtera adalah kebanggaan kami. Kami dari para bupati hadir di tempat ini untuk mendorong aspirasi rakyat Papua," kata Henock.

Sementara, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kerja keras untuk mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang ini. Meski hanya menyisakan dalam waktu dua pekan ini, dia yakin masih ada harapan untuk diselesaikan.

Namun, jika tidak, maka revisi Undang-Undang Otsus Papua menjadi prioritas yang harus diselesaikan anggota dewan periode mendatang.

"Ini ada oleh-oleh kalau revisi Undang-Undang ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas nanti. Dengan catatan, andaikan kita tidak bisa selesaikan sisa waktu dua minggu masa kerja kita. Begitu surat presiden diterima, saya janji pihak bamus nanti akan ngebut dan kerja keras," ujarnya.

(hat/trq)


Berita Terkait