Sepuluh anak yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, menangis begitu masuk ruang sidang. Mereka ketakutan karena melihat Emon di ruang sidang.
Tak hanya petugas kejaksaan, sejumlah petugas pengadilan tampak panik menenangkan anak-anak yang mayoritas berusia 9 tahunan tersebut. Bahkan sebagian dari mereka memaksa keluar dari ruangan. Karena tangisannya tak kunjung mereda, anak-anak itu pun akhirnya dibawa ke ruang tunggu saksi yang masih berada di areal PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HN sengaja datang menemani putranya sebagai bentuk dorongan agar pelaku dihukum seberat mungkin. Anaknya kini kerap ketakutan jika melihat orang asing yang datang kerumah.
"Saya ingin dia (Emon) dihukum seberat mungkin. Karena selain korbannya banyak, saya khawatir apabila hukumannya ringan nanti dia akan kembali berbuat cabul lagi begitu keluar dari penjara," tuturnya geram.
Memasuki sidang ke delapan yang digelar PN Sukabumi terhadap predator seksual Emon masih mengagendakan pengumpulan keterangan dari 54 orang korban dan 15 orang saksi.
Emon sendiri didakwa dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Masa tahanannya dituntut paling lama 15 tahun penjara.
(ern/ndr)