Akibat kelakuannya, banyak warga sekitar yang resah, sehingga Salih dilaporkan ke polisi. Petugas dari Mapolsek Pesanggrahan akhirnya menangkap Salih saat sedang menjajakan dagangannya, Senin (15/9). Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan dua lembar kertas togel.
"Penangkapan kami lakukan karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya oknum Hansip yang menjajakan togel," ujar Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Ipda Bowo Sutrisno dalam keterangannya, Selasa (16/9/2014).
Pria paruh baya ini ditangkap petugas saat berkeliling menjajakan togel dagangannya kepada masyarakat. Kepada polisi, ayah 2 anak ini mengaku terpaksa berjualan togel karena penghasilannya sebagai hansip tak mencukupi.
"Menurut pelaku dirinya baru 4 bulan menjalani profesi ini. Dalam sehari, pelaku ini dapat memperoleh omset penjualan Rp 1 hingga Rp 1,5 juta," kata Bowo.
Dari omset tersebut, lanjut Bowo, pelaku mendapatkan fee sebesar 15 persen yang disetorkan kepada Zaelani yang saat ini DPO di wilayah Cipadu, Tangerang. Atas perbuatannya, hansip ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(rni/mad)











































