Rapat Paripurna Bahas Tatib DPR Hanya Sisakan 50 Wakil Rakyat

Rapat Paripurna Bahas Tatib DPR Hanya Sisakan 50 Wakil Rakyat

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 15:34 WIB
Jakarta - Pembahasan Peraturan Tata Tertib (Tatib) lewat rapat paripurna DPR berlangsung alot. Kubu Jokowi-JK menolak pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna hari ini, sementara kubu Koalisi Merah Putih ingin agar peraturan ini segera disahkan.‎

Rapat ini diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014), dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga masih berlangsung pukul 15.00 WIB. Namun rapat ini hanya menyisakan sekitar 50 orang saja, alias sudah tidak memenuhi syarat kuorum yakni 1/2 plus satu dari 560.

PDIP yang tak ingin lanjut memprotes bila rapat ini dilanjutkan. Selain karena keberatan dengan Peraturan Tata Tertib agar terlebih dahulu menunggu putusan MK soal UU MD3, PDIP juga tak terima bila Peraturan DPR disahkan tanpa jumlah kehadiran anggota yang memenuhi syarat kuorum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Kita tidak bisa ambil keputusan yangg strategis hanya dengan tanda tangan, malu kita sama rakyat. Ini pengambilan keputusan hanya 50 orang saja dari 560 orang‎," kata anggota fraksi PDIP TB Hasanuddin.

Sebelumnya, kehadiran anggota DPR saat rapat dimulai lebih banyak dari sore ini. Ada 272 anggota DPR tak hadir saat rapat dimulai pukul 10.50 WIB tadi.

"‎Jan‎gan dimarahin dulu, apakah boleh kita ambil keputusan saja sekarang? Habis itu kita salat," tanya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebagai pimpinan rapat.‎

"Kalau diputuskan sekrang, PDIP tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan.‎ Jadi Ketua mbok ya jangan buru-buru gitu lho," tanggap anggota Fraksi PDIP Arya Bima kepada Priyo.

Akhirnya rapat diskors untuk lobi perwakilan fraksi di mimbar pimpinan sidang. Rapat kemudian dilanjutkan lagi.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads