Perpu Keluar, Perkara Korupsi jadi Prioritas MA
Jumat, 07 Jan 2005 16:16 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi. Jika Perpu itu keluar, Mahkamah Agung (MA) akan memprioritaskan penyelesaian perkara korupsi."Saya janjikan itu, jika Perpu keluar berarti di MA perkara itu menjadi prioritas agar mereka (tersangka) tidak ditahan terlalu lama. Dalam artian jika terbukti bersalah mereka akan menjadi napi dan jika tidak terbukti mereka akan bebas," ujar Ketua MA Bagir Manan menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/1/2004). Menurut Bagir, Perpu yang akan dikeluarkan itu menyimpang dari yang diatur dalam KUHAP tentang penahanan maksimal tersangka korupsi selama 50 hari. Sementara, di dalam Perpu dinyatakan penahanan dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga keluarnya putusan MA."Agar kepentingan tersangka tidak terlalu dirugikan oleh penahanan dengan waktu yang tidak terbatas, hakim harus bekerja dengan cepat dalam menangani kasus korupsi, termasuk di MA," katanya. Bagir mengingatkan agar keluarnya Perpu setelah ada persetujuan dari DPR. Jika Perpu sudah diterapkan tetapi belum mendapat persetujuan DPR tidak menutup kemungkinan akan dihadapkan dengan pasal 28 UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Perpu ini nantinya juga akan mengatur tentang masalah ganti rugi kepada terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah karena sudah ditahan lama. Perpu ini juga untuk mengantisipasi agar pelaku korupsi tidak kabur," jelas Bagir.
(rif/)











































