"Tak boleh jadi apa pun," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (16/9/2014).
"Yang dicabut hak dipilihnya, memilih boleh," sambungnya.
Dalam catatan detikcom, baru dua terpidana korupsi yang ditangani KPK dicabut hak politiknya. Selain Luthfi, ada mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang tak boleh lagi punya hak politik.
Rencananya, putusan ini akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sehingga jaksa bisa melakukan eksekusi segera. Dia juga mengimbau, lewat putusan Luthfi, para terdakwa korupsi bisa belajar untuk tidak asal mengajukan kasasi.
"Lawyer jangan panjang-panjang perkara aja. Kalau emang udah terungkap, di eksekusi aja. Kenapa mesti melakukan perpanjangan. Buktinya sekarang apa yang diajukan dalam memori LHI itu sudah dipertimbngkan fakta-fakta adalah fakta-fakta permohonan, bukti di tingkat prtama dan banding. Sehingga majelis tidak punya alasan untuk meringankan apalagi bebaskan. Makanya memberatkan," paparnya.
Luthfi divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang. Ini adalah rekor tertinggi dibandingkan dengan politisi lainnya. Dia juga didenda Rp 1 miliar.
(rvk/mad)











































