Puluhan mahasiswa UGM yang tergabung dalam Dema Justicia menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Kampus UGM mempertanyakan Permendikbud tersebut. Pembatasan masa studi hanya 4-5 tahun dinilai membuat mahasiswa hanya kuliah dan kuliah dan mengesampingkan kegiatan berorganisasi.
Koordinator umum aksi, Regen Spindaon mengatakan, berdasar Permendikbud tersebut, mahadiswa yang mulai menempuh masa studi pada tahun ajaran 2014-2015 maka memiliki batas masa studi antara 4 hingga maksimal 5 tahun. Hal ini jauh berbeda dengan peraturan yang diacu sebelumnya dimana mahasiswa dapat menempuh studi di UGM dengan batas masa studi antara 8 semester(empat tahun) hingga maksimal 14 semester (tujuh tahun).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan Permendikbud maka mahasiswa merasa lebih terbebani. Mahasiswa secara tidak langsung dituntut untuk belajar lebih ekstra untuk memenuhi target kelulusan. Ancaman Drop Out(DO) juga akan membayangi mahasiswa jika tidak dapat selesaikan studi tepat waktu.
Dalam aksi ini, para mahasiswa membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan, "Lulus di Waktu Tepat Bukan Tepat Waktu," "Kemendikbud Mau Cetak Sarjana Berkualitas atau Robot," "Permendikbud 49/14 Apa Bayi Pak? Kok Prematur?????, "Gebet Banget Kami Lulus Cepat Pak, Kehabisan Tenaga Kerja?, dan lain-lain.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini