Mahkamah Agung (MA) menaikkan vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga mencabut hak politik LHI.
"Judex Facti kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) karena kurang memperimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 197 ayat 1 f KUHAP," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).
"Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi," sambung Ridwan menambahkan soal pemberatan hukuman LHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crimes)," terang Ridwan.
Pertimbangan lain yaitu terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagian daripadanya yaitu sebesar Rp 1,3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fathanah. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin.
(asp/trq)