Alasan Lengkap MA Menaikkan Vonis Eks Presiden PKS Jadi 18 Tahun Penjara

Alasan Lengkap MA Menaikkan Vonis Eks Presiden PKS Jadi 18 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 12:16 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menaikkan vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, MA juga mencabut hak politik LHI.

"Judex Facti kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) karena kurang memperimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 197 ayat 1 f KUHAP," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).

"Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi," sambung Ridwan menambahkan soal pemberatan hukuman LHI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR. Perbuatan terdakwa menjadi ironi demokrasi karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

"Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crimes)," terang Ridwan.

Pertimbangan lain yaitu terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagian daripadanya yaitu sebesar Rp 1,3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fathanah. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads