"Tidak adil. Saya yakin Pak Luthfi tidak bersalah," kata anggota Majelis Syuro PKS Refrizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Menurutnya, Luthfi tidak menyebabkan kerugian negara. Refrizal justru menyatakan bisa saja putusan itu dipengaruhi oleh pihak mafia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan pencabutan hak politik Luthfi? Refrizal menyatakan ini juga harus diupayakan Luthfi agar terbebas dari vonis.
"Dia bisa bisa melakukan upaya hukum yang lain, ada Peninjauan Kembali. Ada kuasa hukum di bawah Pak Zainuddin Paru," kata Refrizal.
Luthfi ditingkatkan hukumannya di tingkat kasasi dengan total vonis 18 tahun penjara. 10 Tahun untuk kasus korupsi terkait suap impor daging di Kementan dan 8 tahun untuk pencucian uang. Putusan ini adalah rekor di antara politisi dan ketua umum partai lainnya. (Baca juga: Dibui 18 Tahun dan Dicabut Hak Politik, Luthfi Hasan Kembali Pecahkan Rekor! )
(dnu/mad)