Luthfi Hasan Dibui 18 Tahun, Politisi PKS Tuding Ada Mafia

Luthfi Hasan Dibui 18 Tahun, Politisi PKS Tuding Ada Mafia

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 11:38 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) divonis 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Menurut politisi PKS Refrizal, vonis tersebut tidak adil karena Luthfi‎ tidak bersalah.

"Tidak adil. Saya yakin Pak Luthfi tidak bersalah," kata anggota Majelis Syuro PKS Refrizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurutnya, Luthfi tidak menyebabkan kerugian negara. Refrizal justru menyatakan bisa saja putusan itu dipengaruhi oleh pihak mafia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Yang jelas ini tidak adil. Mungkin ada pesan-pesan juga, dan negara ini banyak mafia, mafia peradilan ada, mafia minyak, kan ada juga," kata Refrizal.‎

Lalu bagaimana dengan pencabutan hak politik Luthfi? Refrizal menyatakan ini juga harus diupayakan Luthfi agar terbebas dari vonis.

"‎Dia bisa bisa melakukan upaya hukum yang lain, ada Peninjauan Kembali. Ada kuasa hukum di bawah Pak Zainuddin Paru," kata Refrizal.

Luthfi ditingkatkan hukumannya di tingkat kasasi dengan total vonis 18 tahun penjara. 10 Tahun untuk kasus korupsi terkait suap impor daging di Kementan dan 8 tahun untuk pencucian uang. Putusan ini adalah rekor di antara politisi dan ketua umum partai lainnya. (Baca juga: Dibui 18 Tahun dan Dicabut Hak Politik, Luthfi Hasan Kembali Pecahkan Rekor! )

(dnu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads