Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/622/VIIIg2014 tanggal 25 Agustus 2014 lalu.
"Berdasarkan hasil banding Komisi Kode Etik Profesi pimpinan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Kadarusman SH pada Juli 2014 lalu, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode etik karena melakukan tindak pidana pemerasan," jelas Johanson kepada detikcom, Selasa (16/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2006 dia melakukan pemerasan terhadap warga sipil bersama 3 temannya yang juga merupakan anggota polisi dan sudah dipecat lebih dahulu," ungkapnya.
Atas tindak pidananya yang dilakukan pada 2006 itu, Bambang diproses hukum. Ia sempat menjalani masa kurungan badan hingga akhirnya mengajukan banding hingga kasasi.
"Namun kemudian pada tahun 2013 dia melakukan lagi kesalahan yang sama. Yang bersangkutan saat itu ditangkap oleh aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sama halnya ketika pada tahun 2006, untuk tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bambang pada tahun 2013 juga berlanjut ke meja hijau. Bambang kemudian mendapatkan vonis penjara 1 tahun lebih.
Seiring dengan berjalannya proses hukum pidana, sidang kode etik juga tetap berjalan. Hingga akhirnya Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Bambang atas tindakannnya itu.
"Dia baru bebas satu bulan yang lalu dan langsung kita upacarakan pemecatanannya," cetusnya.
Prosesi pemecatan Bripka Bambang Riwayadi digelar dengan melakukan upacara PTDH di kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Marina, Ancol, Jakarta Utara pada Senin (15/9) kemarin. Upacara tersebut digelar tanpa dihadiri oleh Bambang.
"Sebelumnya kami sudah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam upacara pemecatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meskipun tidak dihadiri yang bersangkutan, upacara pemecatan tetap dilaksanakan," urainya.
Dalam upacara tersebut, seharusnya Bambang hadir untuk dilakukan pelepasan seragam dan atribut kepolisian yang selama ini disandangnya. Dikhawatirkan, apabila seragam tidak dikembalikan akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Lebih jauh, Johanson menilai bahwa tindakan yang dilakukan Bambang merupakan tindakan tidak terpuji dan memalukan bagi institusi Polri. Dalam upacara pemecatan itu, ia juga memperingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Ini adalah perbuatan yang memalukan untuk organisasi dan saya minta tidak terulang kembali. Namun kalau ada yang melakukan pelanggaran, saya akan proses sesuai ketentuan," pungkasnya.
(mei/ndr)