Mahkamah Agung (MA) memberi vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan. Putusan itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Apa kata PKS soal vonis MA ini?
"Keputusan MA bagian dari proses penegakkan hukum. Harus dihormati," kata Kepala Humas PKS Mardani Alisera saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2014).
Menurut Mardani, pastinya langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Luthfi. "Bagi Ustadz Luthfi ada hak PK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA atas Luthfi itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi.
(bar/ndr)