Luthfi Hasan Divonis MA 18 Tahun Bui, KPK: Putusan Progresif untuk Peternak

Luthfi Hasan Divonis MA 18 Tahun Bui, KPK: Putusan Progresif untuk Peternak

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 08:25 WIB
Jakarta -

KPK mengapresiasi vonis 18 tahun yang dijatuhkan MA kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Putusan itu di tingkat kasasi itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.

"KPK mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (16/9/2014).

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Kasus suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.

"Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak," kata mantan Ketua KY ini.

"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," sambung Busyro.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads