"Ada perubahan waktu itu, usulan untuk Biak Numfor dari angka Rp 12 miliar menjadi Rp 20 miliar," kata Simon bersaksi untuk Direktur Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut terdakwa perkara suap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Simon menjelaskan para deputi di kementeriannya memang meminta para asisten dan staf untuk menyusun usulan program dengan anggaran Rp 100 miliar. Setiap usulan wajib disertai term of reference, rencana anggaran biaya (RAB) dan usulan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perubahan besaran anggaran program usulan ini belum sempat diteruskan ke deputi untuk dilaporkan ke menteri. "Karena kami masih dalam proses menunggu berbagai macam dokumen yang harus kami kumpulkan seperti RAB dan usulan daerah. Karena di nota dinas Pak Sesmen ke deputi itu memang dibolehkan melakukan perubahan," sambungnya.
Teddi didakwa menyuap Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu. Pemberian suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi talut abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor.
Dalam sidang Senin (15/9), Teddi mengaku memberikan duit permintaan Yesaya karena menginginkan agar perusahaannya mengerjakan proyek talut abrasi pantai. Dia mengaku mengetahui adanya anggaran proyek pembangunan talut abrasi pantai di Biak sekitar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.
(fdn/bar)