"Ya kita memohon seperti itu. Namanya pembentukan undang-undang itu kan keputusan politik. Kita menghargai dan menghormati keputusan politik ini," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2014).
Menurut Sutarman, hal ini berkait dengan fungsi penyidikan di kepolisian. Polri sendiri berlandaskan KUHAP dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya, pembahasan revisi UU Kepolisian tersebut tanpa harus menunggu tuntas DPR merevisi KUHP. Sebab, bila menunggu revisi KUHP rampung, maka akan memakan waktu lama.
"Kalau kita menunggu KUHP-nya lama, kan itu akan mengkriminalisasi perbuatan orang, sampai 800 perbuatan yang dikriminalisasi, pasalnya, tapi minimal KUHAP-nya dulu, karena KUHAP adalah mekanisme bagaimana penyidikan, penuntutan dilakukan," jelasnya.
"Sehingga inilah saran Polri, tapi tetap kita mendukung dan memberikan masukan terhadap draft ini agar draft ini tidak lari kemana-mana dan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu," imbuh jenderal bintang empat ini.
(ahy/mpr)