Revisi UU Kepolisian Tunggu Rampung RUU KUHAP

Revisi UU Kepolisian Tunggu Rampung RUU KUHAP

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 18:18 WIB
Jakarta - Polri menerima usulan DPR untuk melakukan rencana revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembahasan tetap dilakukan dengan catatan setelah dilakukan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU 8/1981.

"Ya kita memohon seperti itu. Namanya pembentukan undang-undang itu kan keputusan politik. Kita menghargai dan menghormati keputusan politik ini," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2014).

Menurut Sutarman, hal ini berkait dengan fungsi penyidikan di kepolisian. Polri sendiri berlandaskan KUHAP dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di segi penyidikan, khususnya hukum pidana dan dasar dari penegakan hukum ini tentu KUHAP," beber Sutarman.

Tentunya, pembahasan revisi UU Kepolisian tersebut tanpa harus menunggu tuntas DPR merevisi KUHP. Sebab, bila menunggu revisi KUHP rampung, maka akan memakan waktu lama.

"Kalau kita menunggu KUHP-nya lama, kan itu akan mengkriminalisasi perbuatan orang, sampai 800 perbuatan yang dikriminalisasi, pasalnya, tapi minimal KUHAP-nya dulu, karena KUHAP adalah mekanisme bagaimana penyidikan, penuntutan dilakukan," jelasnya.

"Sehingga inilah saran Polri, tapi tetap kita mendukung dan memberikan masukan terhadap draft ini agar draft ini tidak lari kemana-mana dan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu," imbuh jenderal bintang empat ini.

(ahy/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads