Bantu Bos PT PIP, Ketua PKB Diberi Duit Rp 250 Juta

Bantu Bos PT PIP, Ketua PKB Diberi Duit Rp 250 Juta

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 18:02 WIB
Suasana sidang Bupati Biak Numfor
Jakarta - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Muin Syam mengakui pernah menerimaduit dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut. Duit ini diklaim Muamir sebagai pinjaman untuk sewa rumah.

"Rp 250 juta itu dalam bentuk pinjaman sewa rumah," kata Muamir bersaksi untuk Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).

Mulanya Muamir berbelit saat ditanya soal pemberian duit dari Teddi. Muamir yang kerap mampir ke Kementerian PDT ini bahkan ditegur hakim karena malah menjelaskan duit pinjaman Rp 200 juta dari Aditya Akbar, mantan asisten tenaga ahli Kementerian PDT untuk sewa rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Adit tahu saya butuh uang untuk kontrak rumah, akhirnya mas Adit meminjami saya uang Rp 200 juta dan sudah saya kembalikan," jelas Muamir.

Saat pertanyaan soal duit dari Teddi diulang jaksa untuk kedua kalinya, Muamir kembali berbelit hingga ditegur hakim. "Saksi, penuntut umum menanyakan pernah atau tidak? jangan muter-muter," kata hakim ketua Artha Theresia.

Teddy langsung membenarkan penerimaan duit tersebut. "Pernah," jawabnya.

Namun meski mengklaim duit Rp 250 juta dari Teddi sebagai pinjaman, Muamir tak punya bukti kuitansi catata. "Nggak ada karena kepercayaan saja," sambung dia.

Muamir mengaku sudah meluna pinjaman tersebut dengan cara membayarkan melalui Aditya. "Saya punya buktinya," ujarnya.

Muamir memang pernah berurusan dengan Tedi. Saat itu Tedi meminta dirinya menghubungkan dengan orang dalam Kementerian PDT terkait proyek yang anggarannya diusulkan dalam APBNP.

"(Teddi) menyampaikan urusan yang ada di PDT karena Pak Teddi pernah merasa punya urusan nggak jalan. Saya bilang, saya ngga bisa urusin begitu, lalu kita kenalkan dengan Mas Aditya Akbar," kata Muamir.

Setelah dipertemukan dengan Aditya, Teddi menurut Muamir tertarik untuk menggarap proyek lampu jalan. Disampaikan hasil pertemuan Pak Teddi dan Adit, salah satu program lampu jalan," sebut Muamir.

Namun dia tak tahu proses pengurusan anggaran dalam APBNP 2014 terkait proyek yang diinginkan Teddi. Belakangan, Aditya yang 'bergerilya' mencari cara agar usulan anggaran proyek lampu jalan bisa masuk ke APBNP 2014.

Aditya yang juga bersaksi dalam persidangan, mengakui dirinya membantu Teddi. "Mengajukan jalan dan lampu, yang diminta tolong ke saya hanya masalah jalan," sebutnya.

Untuk memuluskan permintaan ini, Aditya berhubungan dengan Anjas Asmara yang mengaku sebagai staf anggota DPR. " Saya lobi hanya di DPR, di Anjas," sebutnya.

Anjas menurut dia memang pernah menjanjikan bisa mengurus item anggaran di APBNP. Namun untuk jasanya, Anjas meminta duit ijon 7 persen dari nilai proyek yang dianggarkan. "Dia menjanjikan APBNP," sebut Aditya.

Setelah itu, Aditya berhubungan dengan Teddi Renyut terkait duit yang harus disiapkan untuk memuluskan permintaannya. "Rp 6 miliar yang saya terima (dari Teddi Renyut), saya kasih ke Anjas DPR," katanya.

Namun ternyata anggaran untuk proyek yang diinginkan Teddi tidak masuk dalam APBNP. Aditya lantas menagih balik duit yang diberikan. "Setelah tidak ada APBNP, saya lost contact dengan Anjas. Saya bilang saya ditipu karena perjanjian awal APBNP, setelah itu saya dibantu, istri Teddi untuk menagih," tutur Aditya.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads