"(Teddi) menyampaikan urusan yang ada di PDT karena Pak Teddi pernah merasa punya urusan nggak jalan. Saya bilang, saya ngga bisa urusin begitu, lalu kita kenalkan dengan Mas Aditya Akbar," kata Muamir bersaksi untuk Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/9/2014).
Setelah dipertemukan dengan Aditya, Teddi menurut Muamir tertarik untuk menggarap proyek lampu jalan. "Jadi Pak Teddi berminat (di pos anggaran untuk proyek) itu," sambungnya. "Disampaikan hasil pertemuan Pak Teddi dan Adit, salah satu program lampu jalan," sebut Muamir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya yang juga bersaksi dalam persidangan, mengakui dirinya membantu Teddi. "Mengajukan jalan dan lampu, yang diminta tolong ke saya hanya masalah jalan," sebut dia.
Untuk memuluskan permintaan ini, Aditya berhubungan dengan Anjas Asmara yang mengaku sebagai staf anggota DPR.
"Saya lobi hanya di DPR, di Anjas," sebutnya.
Anjas menurut dia memang pernah menjanjikan bisa mengurus item anggaran di APBNP. Namun untuk jasanya, Anjas meminta duit ijon 7 persen dari nilai proyek yang dianggarkan. "Dia menjanjikan APBNP," sebut Aditya.
Setelah itu, Aditya berhubungan dengan Teddi Renyut terkait duit yang harus disiapkan untuk memuluskan permintaannya. "Rp 6 miliar yang saya terima (dari Teddi Renyut), saya kasih ke Anjas DPR," katanya.
Namun ternyata anggaran untuk proyek yang diinginkan Teddi tidak masuk dalam APBNP. Aditya lantas menagih balik duit yang diberikan. "Setelah tidak ada APBNP, saya lost contact dengan Anjas. Saya bilang saya ditipu karena perjanjian awal APBNP, setelah itu saya dibantu, istri Teddi untuk menagih," tutur Aditya.
(fdn/mpr)