"Yang kami uji materiilkan ke MA adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat ketentuan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata juru bicara Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman kepada detikcom, Senin (15/9/2014).
Uji Materiil tersebut didaftarkan ke MA karena produk perundang-undangan yang berada di bawah UU hanya dapat diajukan ke MA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini putusan uji materiil di MA belum juga diputuskan dan masih dalam pemeriksaan Tim C MA. Habiburokhman mengakui putusan PHPU MK memang bersifat final dan mengikat dan oleh karenanya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
"Namun kami tetap menunggu hasil dari langkah-langkah hukum yang kami dan anggota masyarakat telah dan akan segera lakukan terkait permasalahan-permasalahan pada Pilpres lalu antara lain ke PTUN," ujar pria yang sehari-hari sebagai advokat itu.
"Perlu diketahui bahwa ada perbedaan besar antara pengertian upaya hukum dan pengertian langkah hukum. Upaya hukum adalah upaya menguji kembali putusan hakim ke pengadilan yang lebih tinggi apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, sementara langkah hukum adalah upaya mencari keadilan melalui jalur hukum," sambung Habiburokhman mengakhiri pernyatannya.
(asp/trq)