Dugaan Pelecehan Seksual, Gubernur Riau Didesak Dinonaktifkan

Dugaan Pelecehan Seksual, Gubernur Riau Didesak Dinonaktifkan

- detikNews
Senin, 15 Sep 2014 15:15 WIB
Foto: Chaidir/detikcom
Jakarta - Demonstran menuntut Mendagri untuk segera menonaktifkan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hal ini terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial WW (39).

Aksi digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (15/9/2014). Puluhan pendemo mengatasnamakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara).

Mereka meminta agar Mendagri segera menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan orang nomor satu di Riau itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kiranya Mendagri segera menonaktifkannya. Dengan demikian, Annas Maamun bisa konsentrasi menghadapi proses hukumnya," teriak koordinator Penjara, Sunardi.

Pendemo juga menuntut agar Mabes Polri tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tersebut. Mereka tak ingin, hanya karena jabatan gubernur, lantas Mabes Polri melempem untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Jangan ada intervensi dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu. Biarkan saja semuanya berjalan sesuai prosedur hukum. Mabes Polri jangan tebang pilih," kata Sunardi.

Di halaman kantor Kejati Riau, para pendemo juga menitipkan pesan kepada polisi untuk mengusut dugaan korupsi Annas Maamun. Dugaan korupsi itu dilakukan saat Annas masih menjabat Bupati Rokan Hilir (Rohil).

"Banyak dugaan korupsi terjadi di Pemkab Rohil saat Annas masih menjabat di sana. Diantaranya, pembangunan jembatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Dan dugaan ini sudah pernah kita sampaikan ke Kejati Riau, tapi tak pernah diusut," kata Sunardi.

Sebagaimana diketahui, Annas Maamun (74) dilaporkan seorang wanita berinisial WW ke Mabes Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual. Annas sudah membantah tuduhan tersebut.

Lewat pengacaranya, Evanora, Annas melaporkan balik WW ke Mabes Polri karena telah mencemarkan nama baiknya. Namun Polri belum bisa menerima laporan tersebut. Hal ini karena bukan Annas Maamun langsung yang membuat laporan, melainkan pengacaranya. Polri menyarankan Annas langsung yang membuat laporan tersebut.

(cha/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads