Kasus bermula saat Yong dan Heng bertemu dengan Simon di kedai kopi di Penang Malaysia pada 15 Oktober 2013. Dalam pertemuan itu, Simon menawari pekerjaan untuk membawa narkoba dan disanggupi Yong dan Heng. Mereka diminta mengambil sabu di Hong Kong dan membawanya ke Indonesia.
Lantas mereka berangkat ke Hong Kong pada 28 Oktober 2013. Menggunakan HP, Simon mengendalikan Yong dan Heng dari jauh. Sesampainya di HK, keduanya diminta mengambil koper warna abu-abu di sebuah hotel di Kowloon. Setelah diambil, koper itu dibuka di dalam hotel dan ternyata berisi sabu 4 paket masing-masing berisi 540 gram dan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mereka mengikatkan 4 paket sabu itu di paha dengan dilakban. Tapi saat melintasi X-Ray, alarm berbunyi. Alhasil, aksi keduanya pun terbongkar dan keduanya harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwannya, Yong dan Heng didakwa melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pasal 114 ayat 2 tersebut berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
Namun apa dikata, keduanya lolos dari ancaman hukuman mati tersebut.
"Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Herdi Agustin dengan anggota Tamrin Tarigan dan I Wayan Merta. Dalam putusan yang diucapkan pada 17 Maret 2017 itu, ketiganya sepakat menjatuhkan hukuman karena Yong dan Heng melakukan tindak pidana percobaan dan permufakatan jahat menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hukuman ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(asp/trq)