"Salah satu opsinya adalah memisahkan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset," ujar Deputi Tim Transisi Anies Baswedan di Universitas Paramadina, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Pemisahan tersebut dinilai realistis oleh Tim Transisi. Meski demikian belum ada keputusan resmi mengenai hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemisahan kementerian tersebut bukan berarti membuat kabinet semakin gemuk. Jumlah kementerian diprediksi tetap 34, sehingga ada beberapa kementerian yang digabungkan.
Sementara Tim Seleksi Menteri detikcom juga mengusulkan komposisi kabinet Jokowi-JK dengan jumlah tak berbeda dengan yang ada saat ini. Namun ada beberapa reorganisasi. Misalnya penggabungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga ke Kementerian Pendidikan. Ada juga pemisahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kamis (11/9/2014) lalu, Tim Pakar dan Pokja Redaksi detikcom telah merampungkan tahap ketiga proses seleksi menteri. Sejumlah nama kandidat yang diusulkan masyarakat, dan telah ditelusuri rekam jejaknya diseleksi.
Tim seleksi menteri juga mengadakan polling untuk masing-masing nama kandidat. Hasil polling menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh Pokja dan Tim Pakar, namun bukan faktor utama lolosnya seorang kandidat. Dasar yang menjadi bahan pertimbangan antara lain, hasil riset oleh kelompok kerja, masukan, informasi dari pembaca dan berbagai pihak, serta hasil polling.
Setelah melalui perdebatan alot, diskusi panjang dan seleksi ketat tim akhirnya sepakat meloloskan 72 nama. Nama-nama tersebut kemudian ditempatkan ke pos-pos kementerian sesuai keahlian mereka dengan format kabinet seperti saat ini. Selain mengusulkan dan menempatkan nama-nama dengan format kementerian atau lembaga seperti yang ada saat ini, Tim Pakar dan Kelompok Kerja Seleksi Menteri juga mengusulkan arsitektur kabinet tersendiri.
Selengkapnya tentang hasil tahap akhir seleksi menteri bisa dilihat di sini.
(bpn/erd)