"Andika Hazrumy diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan Alkes di Pemprov Banten," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/9/2014).
Hingga pukul 10.30 WIB, Andika yang juga anggota DPD belum nampak hadir di KPK. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari keterangan Andika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.
(kha/aan)