detikcom saat berkesempatan ke Milan dan Paris atas undangan Pertamina 'Pertamax and Fastron Go To Europe' pada 4-11 September 2014 lalu, mengamati banyak rambu penanda parkir dengan waktu tertentu dan mobil derek.
"Dendanya kalau untuk menebus mobil diderek itu kalau mobil pribadi 250 Euro (hampir Rp 4 juta dengan kurs Rp 15.600-red). Paling mahal adalah bus pariwisata, bisa mencapai 1.000-1.500 Euro (Rp 15 juta-Rp 24 juta, red). Di Paris sama," tutur pemandu tur rombongan, Awen Lee, jebolan sekolah pariwisata di Swiss ini.
Dalam situs turismo.milano.it, dijelaskan bahwa sistem parkir di Milan ternyata diatur berdasarkan zonasi. Ada zona 'Blue Lines' di mana warga bisa parkir menurut jam parkir di wilayah itu, durasi alias lama parkir hingga biaya. Ada juga zona 'Yellow Lines', di mana zona parkir ini disediakan untuk warga yang memiliki rumah tinggal di kawasan itu. Warga disabilitas yang memiliki 'disabled permits' diizinkan untuk parkir baik di 'Blue Lines' ataupun 'Yellow Lines'.
Untuk membayar parkir, warga bisa membeli tiket parkir bernama 'Sosta Milano' di Tabacchi alias toko kelontong bernilai 10, 30 atau 50 Euro. Tiket parkir 'Sosta Milano' ini seperti voucher telepon seluler yang bisa digosok dan kemudian ada serangkaian PIN yang bisa diaktifkan via SMS. Dan taruh saja tiketnya di kaca mobil depan.
Atau ada juga parkir meter yang alatnya ditempel di kaca mobil depan dan dibayar melalui mesin parkir meter menggunakan kartu debit atau kartu kredit seperti yang detikcom saksikan saat di Milan.
(nwk/mad)