Usulan ini disepakati dalam focus group discussion yang berlangsung di kantor redaksi detikcom, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2014). Tim pakar Seleksi Menteri detikcom dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Martha Hamzah, dengan empat anggota. Yakni pakar hukum tata negara Refly Harun, pengamat kepolisian Aqua Dwipayana, pakar teknologi informasi Onno Widodo Purbo, dan pakar ekonomi Fauzy Ichsan.
"Kementerian Hukum hanya menangani masalah keimigrasian, lembaga pemasyarakatan, administrasi hukum dan umum serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sementara fungsi perencanaan perundang-undangan dipindahkan ke badan pembinaan hukum nasional," kata Ketua Tim Pakar Seleksi Menteri detikcom, Chandra Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Hukum dan HAM ini kan banyak sekali tugasnya. Oleh karena itu untuk memaksimalkan pembentukan regulasi maka harus ada badan khusus yang langsung bertanggung jawab ke Presiden. Nantinya Badan Pembinaan Hukum Negara bisa dilebur ke sini," ujar anggota Tim Pakar, Refly Harun.
Lalu, bagaimana dengan fungsi penegakan HAM yang tadinya ada di Kemenkumham? "Dipindahkan ke Kementerian Sosial," kata Chandra.
Nantinya, Kementerian Sosial akan digabungkan dengan masalah penegakan hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian ini bertugas membantu orang-orang termarjinalkan dalam proses pembangunan. Orang-orang miskin tersingkirkan termasuk perlindungan HAM, termasuk perempuan dan anak-anak.
Tim Seleksi Menteri detikcom mengusulkan dua arsitektur kabinet kepada Jokowi-JK. Usulan pertama adalah format kabinet yang eksisting dan yang kedua ialah usulan dengan beberapa peleburan, pemisahan, atau perubahan nama. Pembahasan usulan masyarakat itu juga melihat visi dan misi Jokowi-JK serta usulan masyarakat.
Sebanyak 72 nama calon menteri juga ditempatkan di masing-masing kementerian yang diusulkan. Nama-nama calon dan arsitektur kementerian akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk seminar.
(imk/erd)