Sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (15/9/2014), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014. Prabowo mengajukan judicial review atas Peraturan KPU. Sayang tidak dijelaskan peraturan mana yang digugat.
Upaya gugatan ini dilakukan setelah gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kandas pada 28 Agustus 2014 lalu. Di PTUN, kubu Prabowo keberatan dengan proses Pilpres 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 Agustus 2014, MK menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur.
(vid/trq)