Kapolri: Pasal Pembunuhan Adiguna Belum Final

Kapolri: Pasal Pembunuhan Adiguna Belum Final

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2005 14:56 WIB
Jakarta - Meski banyak pihak yang khawatir kasus penembakan yang dilakukan Adiguna dibelokkan ke kasus narkoba, namun Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar memastikan pasal yang akan menjerat Adiguna belum final."Pasalnya belum final, sangat tergantung hasil penyidikan dan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Yang pasti, korbannya meninggal dunia. Apapun pasalnya nanti akan diarahkan pada meninggalnya seseorang," kata Kapolri Jenderal Pol. Dai Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2005).Dikatakan dia, kasus Adiguna tetap akan diproses meskipun pistol yang digunakan untuk menembak Rudy belum ditemukan."Kita masih memroses kasus ini, memang ada barang bukti yang belum ditemukan. Tetapi bisa digunakan alat bukti lainnya sehingga menurut penyidik kasus ini bisa diproses lebih lanjut," papar dia.Lebih lanjut, Kapolri mengatakan Mabes Polri sudah memback up Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus Adiguna, termasuk pengawasan.Adiguna terancam dijerat tiga pasal, yakni pasal kasus tindakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, UU No. 12 tahun 1951 atas penemuan 19 butir peluru yang ditemukan di kamar Adiguna di Hotel Hilton dan pasal UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (narkoba). (aan/)


Berita Terkait