Suyitno: Adiguna Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan Disengaja
Jumat, 07 Jan 2005 14:40 WIB
Jakarta -
Kapala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan penyidik tidak mengubah pasal yang digunakan untuk menjerat Adiguna Sutowo. Suyitno menegaskan, Adiguna tetap dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja. "Nggak ada yang berubah. Tetap pasal 338," kata Suyitno saat ditemui detikcom di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/1/2005). Pernyataan Suyitno itu untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan pasal yang dijeratkan terhadap Adiguna diubah dari pasal 33 KUHP tentang pembunuhan disengaja menjadi pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.Pemberitaan ini membuat sejumlah serikat pengacara mendatangi Mabes Polri. Mereka yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menilai polisi telah melakukan pembelokan kasus Adiguna.Menurut Petrus Selestinus, anggota TPDI, tidak logis Adiguna yang merupakan orang dewasa dijerat dengan pasal pembunuhan tak sengaja. "Bila senjata itu dipegang oleh anak kecil bisa saja dikatakan alpa. Tapi kalau sudah dipegang oleh orang dewasa itu pasti suatu kesengajaan," jelas Petrus.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































