Kepala Daerah Dipilih Via DPRD Dianggap Mengebiri Suara Rakyat

Kepala Daerah Dipilih Via DPRD Dianggap Mengebiri Suara Rakyat

- detikNews
Minggu, 14 Sep 2014 19:05 WIB
Kepala Daerah Dipilih Via DPRD Dianggap Mengebiri Suara Rakyat
Jakarta - Penolakan klausul pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam RUU Pilkada terus bermunculan dari banyak pihak. Jika klausul tersebut akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPR mendatang, maka sama saja dengan mengebiri suara rakyat.

"Saya pikir tidak lagi ini menjadi pertarungan antar elite tapi ini (sudah menjadi) isu rakyat. Karena yang dikebiri hak-haknya adalah rakyat," kata salah satu anggota Koalisi Pemantau Pemilu (KP2), Koordinator Pokjanas GSRPP Yusfitriadi dalam konferensi pers 'Tolak Pemilihan Kepala Daerah di DPRD!' di CaVa: Lounge & Resto, Jl Cikini Raya No 38, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).

Menurut Yusfitriadi, pembahasan RUU Pilkada ini bermula dari adanya dendam partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP) yang kalah pada Pilpres lalu. Sehingga, regulasi yang menjadi dasarnya dianggap tidak kuat dan tidak mapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau regulasi ini dibangun atas dasar dendam maka republik ini tidak pernah dapat regulasi apapun. Korbannya masyarakat. Mengubah regulasi cukup cepat (setiap 5 tahunan) tapi substansinya untuk kepentingan (sendiri)," ujarnya.

Di samping itu, dominasi partai rezim Orde Baru (Orba) seperti Golkar dirasa masih cukup kental dalam KMP untuk mempengaruhi sikap partai-partai baru. Tak ayal, Yusfit menganggap tidak menutup kemungkinan koalisi tersebut dibentuk untuk meruntuhkan pemerintahan Jokowi-JK di parlemen.

Dia juga berpendapat tidak ada evaluasi rasional untuk mengubah mekanisme Pilkada langsung menjadi tidak langsung.

"Terkait Pilkada tidak ada evaluasi yang rasional. (Ini semata dibangun demi) Kepentingan dan kekuasaan sesaat," tutupnya.

(aws/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads