Cekcok Keyakinan, Imam Bukhori Dibui 18 Tahun karena Membunuh Teman Kosnya

Cekcok Keyakinan, Imam Bukhori Dibui 18 Tahun karena Membunuh Teman Kosnya

- detikNews
Minggu, 14 Sep 2014 18:16 WIB
Jakarta - Imam Bukhori (20) membunuh teman kosnya Wahyu Kristianto karena cekcok masalah keyakinan. Atas perbuatan itu, Imam dibui 18 tahun penjara.

Kasus bermula saat Imam dan Wahyu terlibat perdebatan masalah agama. Wahyu menantang Imam menunjukkan Tuhannya. Hal itu diulang berkali-kali sehingga Imam merasa tersinggung.

Lantas disusunlah rencana membunuh Wahyu dengan menyiapkan pisau yang diasah terlebih dahulu. Keduanya lalu nongkrong di warung Sukodadi hingga larut malam pada 4 Februari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, keduanya kembali ke kos mereka di Jalan Dua Toru, Rt 06/004, Nagameting, Alok Timur, Sikka. Lalu diskusi dilanjutkan hingga menjelang subuh. Nah setelah dirasa aman, Imam lalu mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan disembunyikan di kamar mandi.

Korban yang tengah duduk di kamarnya tiba-tiba langsung ditusuk Imam berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, Imam kabur. Namun jejaknya segera terendus dan menjelang siang Imam pun dibekuk aparat.

Atas perbuatannya, Imam pun diadili dengan pasal pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Imam untuk dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Siapa nyana, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara," putus majelis PN Maumere sebagaimana dilansir website MA, Minggu (14/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Budi Aryono dengan anggota I Nyoman Dipa Rudiana dan I Made Wiguna. Dalam vonis yang diketok pada 19 Agustus 2014 itu, Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan peneritaan bagi keluarga korban," ucap majelis secara bulat.

(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads