Saat dibawa ke rumah tempat kejadian perkara di Jalan Raya Estetika Blok G nomor 26, Kelurahan Pedalangan Banyumanik, Semarang, Mustofa mengaku berniat menggasak harta benda di rumah itu. Meski demikian ia tidak membantah sudah berbekal tali tambang yang ia gunakan untuk membunuh.
"Sudah rencana dua hari sebelumnya. Saya bawa tali buat jaga-jaga kalau rumahnya ada orang," kata Mustofa di lokasi kejadian, Minggu (14/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 10.00 lihat dia (korban) keluar rumah. Saya masuk jam 11.00, lihat ada orang mainan handphone langsung saya bekap," ujar ayah satu anak itu.
Korban yang tidak berdaya kemudian ditarik menuruni lantai bawah hingga terjatuh lalu mulutnya dibekap menggunakan celana piyama yang diambil di kamar korban. Saat itu korban yang masih dalam keadaan kritis dimasukkan ke kolong tempat tidur di kamar paman korban.
"Masih hidup waktu itu. Masukkan ke kolong itu saya sembunyikan," katanya.
Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku menggasak smartphone korban. Kemudian ia mengeluarkan motor Vario bernopol H 3288 QQ milik korban. Di perumahan mewah itu penjagaan di pos keamanan cukup ketat, namun buruh bangunan yang mengerjakan rumah di dalam perumahan bisa keluar dengan mudah.
"Saya putar dulu, terus keluar lewat pos depan. Motor yang saya ambil saya titipkan ke teman di mini market," ujarnya.
Mustofa kemudian berjalan kaki masuk lagi ke perumahan lewat jalan sempit agar tidak melewati pos keamanan. Ia kemudian ke rumah yang sedang direnovasi yang merupakan tempatnya bekerja. Di sana ia berpamitan kepada kepala tukang untuk kembali ke Kudus dengan alasan sakit pinggang.
Sekitar pukul 22.00, paman korban, Umar, menemukan jenazah korban di kolong tempat tidur. Saat itu pelaku sudah kabur ke beberapa kota, bahkan pelaku yang memiliki nama lain Gondrong itu sengaja memotong pendek rambutnya agar sulit dikenali.
Hari Jumat (12/9) sore lalu, Mustofa ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamataan Undaan, Kudus. Motor milik korban disembunyikan pelaku di Pati. Saat pelaku diminta menunjukkan lokasi motor, ia sempat berusaha lari hingga terpaksa kaki kirinya tertembus timah panas petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain. Namun untuk sementara tersangka masih satu orang yaitu Mustofa.
"Dalami keterlibatan temannya. Dia sempat kembali ke tempat kerjanya (rumah di sebelah lokasi) untuk mengambil motor Yamaha Jupiter-nya," pungkas Wika.
Akibat perbuatannya, Mustofa terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(alg/gah)











































