"Bentuk surat SK tidak lazim. Surat yang dikeluarkan SDA itu nomor suratnya 1359/KPTS. Padahal yang benar itu seharusnya 073/SK/DPP/W/WV/2014. Itu sesuai dengan surat pemberhetian yang diberikan kepada anggota yang diberhentikan partai," ujar Isa kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).
Isa mengatakan, dengan nomor surat seperti itu tidak akan berlaku karena palsu. Sehingga dengan demikian, SDA sudah tidak ada kewenangan untuk melakukan pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menuturkan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan partai, sebaiknya berbicara pada saat muktamar. "Kalau merasa dirugikan ngomong saja di Muktamar," terangnya.
Saat ditanya SDA akan laporkan ke KPU dan Kemenkum HAM, Isa menjawab santai. "Samakan kirim surat-surat juga. Kita juga pecat berdasarkan landasan organisasi," jawabnya.
(spt/rmd)











































