Komisi Yudisial (KY) mengaku heran dengan penahanan terdakwa pegawai PDAM Bengkalis, Mulyadi oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Mulyadi ditahan dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan atas protes yang dilakukannya saat rapat.
"Wah, kok hakim gampang banget nahan orang ya," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (14/9/2014).
Mulyadi mengikuti rapat PDAM dengan atasannya di kantor PDAM Bengkalis, di Jalan Subrantas, Wonosari, Bengkalis, Riau pada 14 Mei 2013. Dalam rapat itu, terjadi terjadi percekcokan antara Mulyadi dengan anggota rapat. Mulyadi mengkritik kinerja lembaganya. Karena buntu, pria berumur 45 tahun itu menggebrak meja dan keluar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu hak Ketua PN. Tapi hakim jangan mudah menahan terdakwa tanpa alasan yang jelas," ujar Imam.
Surat penahanan dikeluarkan mulai 14 Juli 2014 hingga 19 Oktober nanti. Selain didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan, Mulyadi juga didakwa dengan pasal pencemaran nama baik atas kejadian itu. Kasus ini masih bergulir dan esok lusa digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Laporkan saja ke KY biar kami bisa menggali lebih jauh kasus ini," ujar Imam.
(asp/rmd)










































