"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang terjadi di rumah itu. Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya dalam keterangannya, Minggu (14/9/2014).
Para warga yang ditangkap berinisial DS (26) warga Jalan Pesona Raya RT 04/03 Pamulang Barat, MI (32) warga Jalan Dr Setiabudi RT 02/16 Pamulang Barat serta NU (34) warga Jalan Surya Kencana RT 03/06 Pamulang Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Atas penggerebekan ini, Dodi mengimbau warga masyarakat untuk tak ragu melaporkan apabila ada praktek judi apapun bentuknya. "Kita akan tangkap dan perangi perjudian," pungkasnya.
Ketiga pelaku judi dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(rni/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini