"Penggerebekan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat di akun twitter @Resjaksel yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya yang meresahkan," kata Kaur Humas Polres Jaksel, AKP Agus Minarno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9/2014).
Menurut Agus, penggerebekan dilakukan Jumat (12/9) sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di Areal Makam Wakaf, Jalan Makam RT 01/06 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel.β Mereka ditangkap petugas yang lewat dalam rangka patroli Operasi Cipta Kondisi. Sudarto cs ditangkap saat mereka sedang asyik bermain judi remi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Polres Jaksel dan Polsek jajaran sudah berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian. "Diimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan bila melihat di lingkungannya ada perjudian," sambungnya.
"Sementara para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(rni/gah)











































