"Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang a quo," putus MK yang dikutip detikcom, Minggu (14/9/2014).
Hal itu dituangkan dalam putusan Nomor 4/PUU-V/2007 yang diketok pada 19 Juni 2007. Duduk sebagai ketua majelis Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu Laica Marzuki, Maruarar Siahaan dan Harjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaliknya, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan juga dirugikan," papar MK.
Padahal pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia menurut pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan'.
Β
"Dengan demikian, ancaman pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana kurungan perkara a quo tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga tidak sejalan pula dengan maksud pasal 28G ayat 1 UUD 1945," ucap MK.
Oleh karena itu, MK berpendapat sepanjang mengenai ancaman pidana penjara paling
lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan pasal 76 UU
Praktik Kedokteran, cukup beralasan untuk dibatalkan. Sehingga pasal 76 tersebut berbunyi:
Dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal 79 huruf c menjadi berbunyi:
Dipidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
(asp/asp)











































