Pengacara Adiguna Bantah Wacana Pembelokan Kasus Kliennya
Jumat, 07 Jan 2005 14:12 WIB
Jakarta -
Tim kuasa hukum Adiguna Sutowo mengelak kemungkinan pembelokan jerat hukum buat Adiguna dari kasus penembakan ke kasus penggunaan narkoba. Ia mengaku tidak melihat indikasi ke arah sana. Namun diakui hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik."Tidak ada itu pengalihan suatu persangkaan ke persangkaan yang lain," tegas salah satu pengacara Adiguna, Amir Karyatin SH, di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (7/1/2005).Seperti diketahui, ditemukannya unsur psikotropika dalam darah dan urine Adiguna dikhawatirkan dua asosiasi pengacara, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) akan membelokkan kasus penembakan yang dilakukan Adiguna terhadap Yohanes Brachmans Haerudy Natong (Rudy) ke kasus lain, yakni penggunaan narkoba.Indikasi tersebut terlihat dari hasil Labfor Mabes Polri terhadap temuan darah di baju, tisu dan handuk di salah satu kamar Hotel Hilton yang dipakai Adiguna menginap, yang merujuk pada golongan darah Adiguna, yakni AB, bukan golongan darah O seperti golongan darah Rudy."Itu bagian kewenangan penyidik," tegas Amir saat ditegaskan mengenai hal itu.Sementara saat ditanya mengenai kemungkinan penangguhan tahanan dengan alasan kesehatan Adiguna, Amir mengatakan, "Kita belum membicarakan masalah itu tapi dokter masih mentolerir kalau dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan. tapi apabila penyakitnya serius bukan kita yang mengajukan penangguhan penahanan tapi polisi yang memang seharusnya melakukan hal itu. Karena itu sudah merupakan kewajiban."Mengenai dakwaan Adiguna terhadap pemakaian shabu-shabu, Amir menuturkan, sebagai tim pengacaranya, mereka belum sampai pada persoalan itu. "Saya memang mendengar tapi penyidik belum menyampaikan ke penasihat hukum," ujarnya.Terkait penanganan terhadap kasus Adiguna yang dilakukan aparat kepolisian, Amir mengatakan, wajar saja hal ini dilakukan karena masih dalam ruang lingkup kepolisian untuk memeriksa dan mengembangkan untuk penyidikan.
(umi/)










































