Polisi Diingatkan Tak Lupakan Kasus Kematian Munir
Jumat, 07 Jan 2005 10:05 WIB
Jakarta - Di tengah maraknya pemberitaan soal tsunami dan Adiguna Sutowo, Polri diingatkan untuk tidak melupakan kasus kematian Munir. Polri harus tetap menyampaikan perkembangan pengusutan misteri kematian aktivis HAM itu kepada publik. "Mestinya kepolisian memberi progress kepada masyarakat apakah soal penyelidikan atau penyidikannya," ujar anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/1/2005). Diakui Usman, TPF yang dibentuk dengan Keppres III/2004 memang belum bergerak karena masih ada perbedaan penafsiran soal mandat dan wewenang. Sejumlah aktivis menilai Keppres itu telah memangkas mandat dan wewenang yang disusun sebelumnya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan alasan mengapa sejumlah nama yang diajukan tidak masuk dalam tim. Mereka adalah Ketua PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif, Todung Mulya Lubis dan Sinta Nuriyah. "Sempat ada pertemuan (anggota TPF) karena ada beberapa hal yang membutuhkan klarifikasi. Ada 2 pertanyaan pokok yang menjadi ganjalan, yakni perbedaan penafsiran mandat dan wewenang serta komposisi tim, mengapa ada sejumlah nama tidak masuk anggota tim," katanya. Ia mengakui, pemberitaan media saat ini lebih terkonsentrasi soal tsunami dan Adiguna. Namun, secara teknis proses pengusutan kasus Munir di kepolisian dapat tetap berjalan. "Kepolisian tetap bisa berjalan tanpa menunggu perkembangan di TPF," tutur Koordinator Kontras itu. Usman menambahkan, meski TPF memiliki keterbatasan, dirinya tetap menginginkan TPF dapat berjalan. "Jangan sampai hanya kerena menyangkut tafsir mandat dan wewenang kasusnya malah terhenti. Kalau tidak diteruskan akan menimbulkan pertanyaan publik, tim sudah dibentuk kok tidak berjalan," demikian Usman.
(rif/)











































