Pernyataan tersebut disampaikan Agung kepada wartawan usai menyampaikan sambutan dalam acara Musyawarah Pimpinan Nasional I Kosgoro 1957 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9/2014). Katanya, Kosgoro menyerahkan hal itu kepada DPP Golkar untuk mengkaji.
"Soal RUU Pilkada kita serahkan ke DPP Golkar. Dengan catatan, seluruh aspirasi masyarakat diperhatikan betul-betul. Termasuk bagaimana menghindarkan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan kepada DPP Golkar untuk mengkaji. Kelihatannya arahnya adalah kepada DPRD, karena memang kedua cara itu sah berdasarkan konstitusi kita. Tapi yang penting tindak lanjutnya. Sehingga apa yang dikhawatirkan oleh publik bisa betul-betul ditanggapi dengan positif," imbuh Agung.
Seperti diketahui, keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) agar pilkada kembali lewat DPRD mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Bahkan para bupati dan wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apkasi dan Apeksi juga melakukan penolakan.
(bar/kha)










































