Sebelum memecat 15 pengurus DPP PPP, Suryadharma Ali telah lebih dulu dipecat oleh DPP PPP yang dimotori Sekjen Romahurmuziy (PPP). Namun pemecatan terhadap Suryadharma dianggap tidak sah oleh para loyalisnya.
"Ini bukan soal siapa yang mendahului memecat, tapi siapa yang konstitusional. Saya ini kan perumus AD ART partai. Saya mempelajarinya, mereka menggunakan pasal 10 ART, di situ untuk pergantian pengurus DPP, bukan ketua umum," kata Sekjen PPP versi Suryadharma, Syaifullah Tamliha, kepada detikcom, Sabtu (13/9/2014).
Suryadharma dipecat oleh Romi Cs melalui rapat pengurus harian. Dalam argumennya, Romi mengatakan, sesuai AD ART, rapat itu berwenang memecat Suryadharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengurus harian itu berbeda dengan pimpinan harian, beda dengan ketum. Ketua umum pemegang itu kekuasaan tertinggi. Baca lagi itu AD ART yang Romi cetak sendiri," ujarnya.
Suryadharma dipecat dalam rapat harian terbatas PPP Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9). Sedangkan 15 pengurus DPP PPP dipecat oleh Suryadharma melalui surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP yang dikeluarkannya.
Siapa yang benar?
Berikut pasal 10 ayat 1 dan 2 ART partai berlambang kakbah itu:
Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan
(1)Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP;
d. melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP;
e. melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2)Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan atau Anggota Majelis/Mahkamah Partai maka Rapat Pengurus Harian DPP harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis/Mahkamah Partai yang bersangkutan;
(trq/erd)










































