Pertemuan Emron dengan KH Maimun dilaksanakan di Ponpes Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2014). Emron didampingi Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy, Bendahara Umum Mahmud Yunus, Ketua DPP Soleh Amin, Ketua DPP Usman M Tokan, Wasekjen Isa Muchsin, dan caleg terpilih Jateng II Muhlisin.
Kepada KH Maimun, Emron menyampaikan bahwa rapat pengurus harian DPP adalah sebagai bentuk penyelamatan partai. "Kami ingin PPP secara institusi tidak dicampur aduk dengan kasus yang menimpa saudara Suryadharma Ali. Makanya, kita berhentikan beliau setelah menolak desakan mundur," kata Emron dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merujuk ART pasal 12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD, ketua umum itu termasuk anggota DPP, tidak ada keistimewaan," ujar dia.
Emron membantah adanya pendapat yang menyebut SDA hanya bisa dilengserkan melalui muktamar, karena hal tersebut tidak diatur dalam AD/ART.
"Pasal mengenai muktamar, baik di AD maupun ART tak satupun yang menyebutkan ketua umum hanya bisa diberhentikan dalam muktamar," tegas Emron.
Selain SDA, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat karena juga tersandung kasus hukum. Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat. Langkah itu juga membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam pengambilan sikap.
"Jadi yang diberhentikan itu, Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan Rahmat Yasin. PPP tidak tebang pilih," tutupnya.
Kisruh di internal partai berlambang Ka'bah tersebut berbuah aksi saling pecat. Sebagian pengurus DPP PPP memecat SDA, namun bekas Menteri Agama itu pun seolah enggan mengalah dan memecat sebagian kader partai. Legitimasi soal aksi saling pecat ini masih belum jelas benar. Masing-masing kubu mengklaim pemecatannya yang lebih sahih.
(bar/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini