"Sudah dilakukan pemblokiran aset terhadap tiga warga negara Indonesia yang masuk dalam resolusi Dewan Keamanan 1267, yaitu Encep Nurjaman alias Hambali (berada di Guantanamo) karena terlibat dalam perencanaan dan pendanaan Bom Bali 1, Zulkarnaen (DPO Bom Bali 1), dan Umar Patek terpidana terorisme dan masih menjalani hukuman di Lapas Porong," tulis sumber Densus 88 dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (13/9/2014).
Terdapat 198 daftar nama teroris yang tercantum di Security Council 1267. 17 nama adalah warga Negara Indonesia, sementara lainnya adalah warga negara asing. Adapun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi resolusi DK PBB 1267 tersebut ke Undang-undang 9/2013 tantang Antipendanaan Terorisme.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebutkan, aset mereka yang diblokir oleh pihaknya relatif tidak terlalu besar. Bahkan di kisaran angka di bawah USD 100.
"Sekitar USD 20-50, di bawah USD 100," kata Agus di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Upaya hukum pembekuan aset teroris sendiri adalah untuk mencegah dan memutus hubungan antara teroris tersebut. "Supaya tidak ada upaya pembiayaan teroris," tutup Agus.
(ahy/rni)











































