PAN Sentil PDIP yang Tolak Larangan Kepala Daerah Rangkap Jabatan

PAN Sentil PDIP yang Tolak Larangan Kepala Daerah Rangkap Jabatan

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 19:29 WIB
PAN Sentil PDIP yang Tolak Larangan Kepala Daerah Rangkap Jabatan
Jakarta - ‎Panitia Khusus RUU Pemerintahan Daerah (Pansus RUU Pemda) merancang syarat tak diperbolehkannya Kepala Daerah merangkap jabatan sekaligus sebagai ketua partai politik. Namun PDIP menolak syarat ini.

"T‎entu pertama soal (pembagian) waktu dan memudahkan terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan rakyat. Kita lihat saja siapa yang berpikir untuk kepentingan rakyat," kata Ketua Pansus Pemda Toto Daryanto di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurut politikus PAN ini, hampir semua fraksi setuju dengan syarat tersebut dan ke depan disahkan di Rapat Paripurna. PDIP hanya memberi catatan soal syarat ini.

"‎Dia memberi catatan dan setuju untuk dibawa di Paripurna. Kita lihat kalau orang berbicara kepentingan rakyat akan lebih setuju kalau Kepala Daerah tidak ketua partai dong," kata Toto.

Toto menyatakan, yang tidak boleh dirangkap jabatan oleh Kepala Daerah adalah posisi ketua partai. Jabatan yang tidak diperbolehkan itu meliputi Ketua DPP, DPD, dan DPC.

"Aturannya menyebut 'ketua partai',"‎ kata Toto.

Syarat ini dinyatakan Toto untuk menangkal potensi terganggunya tugas Kepala Daerah. Apabila Kepala Daerah tak terbebani dengan tugas kepartaian, maka tugasnya sebagai pemimpin rakyat juga tak akan terganggu.

"Kita ingin menata pemerintahan dan demokrasi kita," katanya.‎

(dnu/trq)


Berita Terkait