RUU Pemda: Gubernur Berwenang Tahan Gaji Bupati dan Walikota

RUU Pemda: Gubernur Berwenang Tahan Gaji Bupati dan Walikota

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 19:12 WIB
RUU Pemda: Gubernur Berwenang Tahan Gaji Bupati dan Walikota
Jakarta - ‎Panitia Khusus RUU Pemerintahan Daerah (Pansus RUU Pemda) menyiapkan undang-undang yang memuat kewenangan untuk Gubernur. Seorang gubernur bisa menahan gaji bupati dan wali kota.

"Kalau dipanggil Gubernur maka Kepala Daerah (Bupati/Walikota) harus hadir karena ada sanksinya. Misalnya hak-haknya tidak diberikan, misalnya anggaran gajinya‎, honornya. Itu kan sanksi juga," kata Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Toto menjelaskan RUU Pemda memberikan kewenangan cukup besar kepada Gubernur. Ini karena Gubernur, selain sebagai kepala pemerintahan daerah, bertindak selaku wakil pemerintahan pusat di tingkat daerah. ‎

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur bisa mengontrol Bupati dan Walikota," kata Toto.

Apabila, misalnya, panggilan Gubernur terhadap Bupati/Walikota tidak dipenuhi, maka Gubernur berwenang memberi sanksi. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat.

"Misal sanksi ringan berupa pembinaan harus mengikuti Diklat. Bisa kena sanksi ringan sampai pemberhentian," kata Toto.

RUU ini juga mengatur soal perizinan pertambangan di wilayah Kepala Daerah. Ke depan, izin pertambangan hanya bisa dikeluarkan oleh Gubernur, bukan lagi dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.‎

(dnu/trq)


Berita Terkait