Ketiga pelaku yakni RD (17) ditangkap di Jl Raya Malaka, Cipayung, Jaktim pada tanggal 9 September 2014 sekitar pukul 22.00 WIB, JA (17) dan M (17) ditangkap di Muncul, Cipayung, Jaktim pada tanggal 10 September 2014 pagi.
"Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi no LP/148/K/IX:2014/Sek Pasar Minggu pada tanggal 8 September 2014," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgianto mengungkapkan, ketiganya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Faisal Hady di Jl Pejaten Barat Raya, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel pada tanggal 8 September 2014.
"Korban juga masih berusia 17 tahun dan tidak kenal dengan para tersangka," ujar Murgi.
Murgianto menjelaskan, saat itu korban dan temannya bernama Dean Surya tengah melintas di lokasi menggunakan motor.
"Korban kemudian dipepet, lalu dirangkul dan kemudian diajak untuk nongkrong bareng," imbuhnya.
Korban pun menerima ajakan para pelaku. Saat sedang nongkrong, para pelaku lalu berpura-pura hendak meminjam handphone korban.
"Namun korban tidak mau memberikan, lalu dipaksa. Salah satu tersangka R selanjutnya menodong korban dengan celurit," ungkapnya.
Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa memberikan handpone miliknya yaitu 1 unit BlackBerry Gemini dan 1 unit handphone merek Cross.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kini ditahan di Polsek Pasar Minggu dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dari ketiga tersangka yang tertangkap, polisi menyita 2 unit handphone milik korban dan sebilah celurit yang digunakan untuk menodong korban.
"Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Bapas mengingat ketiga tersangka masih di bawah umur," pungkasnya.
(mei/ahy)











































