Tokoh pemuka agama di Indonesia beranggapan pernikahan harus sah menurut agama masing-masing. Alasannya landasan negara Indonesia merupakan pancasila di mana nilai agama bersinggungan.
"Seperti apa yang disampaikan tadi agar tidak terjadi distorsi perbedaan kalimat, apa yang disampaikan sudah dirumuskan kami secara bersama. Sehingga apa yang disampaikan oleh Kyai Slamet Effendy Yusuf tidak melenceng menjadi 2 atau 3 peristiwa," ujar Philip K Widjaja salah satu tokoh agama usai konfrensi pers di kantor MUI, Jumat (12/9/2014)
Kelima tokoh agama yang hadir sepakat, apa yang telah dirumuskan merupakan kesepakatan bersama. "Kesakralan pernikahan karena menurut agama," tambah Slamet Effendy Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkawinan sakral diteguhkan upacara keagamaan Khong Hu Cu tentu perkawainan bukan perkawinan menyatukan dua keluarga berbeda mereka harus diteguhan dilegalkan, oleh karena itu mereka harus se-agama nggak mungkin beda agama diteguhkan" tuturnya.
Effendy juga menambahkan dalam pernikahan agama di umat Islam, kalimat Sakinah Marwadah Warramah memiliki makna kebahagian.
"Sakinah yang berarti ketenangan hidup dengan ketenangan akan tercipta harmoni, waromah mawaddah artinya kasih sayang. Dan MUI sendiri tidak menemukan fakta semacam itu dalam pernikahan perbedaan agama," ungkapnya.
(edo/ndr)











































