MUI dan Majelis Tinggi Agama Indonesia Sepakat Pernikahan Harus Sesuai Agama

MUI dan Majelis Tinggi Agama Indonesia Sepakat Pernikahan Harus Sesuai Agama

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 18:04 WIB
MUI dan Majelis Tinggi Agama Indonesia Sepakat Pernikahan Harus Sesuai Agama
Jakarta - MUI bersama pemimpin Majelis Tinggi Agama Indonesia telah menyepakati pernikahan harus sesuai ajaran agama masing-masing. Lantaran pernikahan antar umat manusia diikatkan dengan sesuatu yang sakral.

Pernyataan tanggapan pernikahan beda agama itu disampaikan oleh Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf. Hal itu disampaikan bersama perwakilan tokoh agama yakni Philip K Widjaja (Walubi), Nyoman Udayana S. (PHDI) Chandra Setiawan (MATAKIN) dan Jeirry Sumampow (PGI).

"Kami yang berkumpul sore ini adalah majelis agama seluruh Indonesia yang hadir semua lengkap," ujar Slamet Effendy dalam konfrensi pers kesepakatan bersama pendapat perbedaan Agama, Jumat (12/9/2014).

Disampaikan Effendy dirinya bersama pemuka agama di seluruh Indonesia berkumpul untuk menyikapi pandangan di masyrakat umum. Sebagaimana diketahui kontroversi itu disebabkan ketika 5 mahasiswa FH UI mengajukan gugatan ke MK.

"Kami bertemu disini untuk menyikapi satu hal yakni kontroversi pernikahan beda agama. Perkawinan sejak dahulu hingga akhir jaman nanti (jaman duniawi) adalah intitusi yang diperlukan umat manusia. Apa yang kami dikusikan dalam segi hal agama yang membicarakan dalam perundang-undangan No 23 tahun 2006 Jo UU 24 tahun 2013 dan UU No 1 tahun 1974" ujarnya.

Dalam pertemuan tadi telah disepakati Majelis Tinggi Agama dan MUI perkawainan itu adalah peristiwa sakral. Sehingga harus didasari sesuai ajaran agama masing-masing.

"Kemudian negara wajib mencatat perkawainan yang sudah disahkan oleh agama sesuai undang-undang No 1 Tahun 1974 dan terakhir kewajiban negara untuk mencatat perkawainan yang diterapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai UU 23 Tahun 2006 Junto UU No 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," tutupnya.

(edo/ndr)


Berita Terkait