Pantauan detikcom, polisi syariat Aceh dan Satpol PP tiba di lokasi salon sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah memeriksa pemilik salon beberapa saat, petugas kemudian meminta tiga karyawan segera meninggalkan tempat mereka bekerja. Usai itu, beberapa petugas melakukan penyegelan. Sementara pemilik salon diberi waktu hingga Senin mendatang untuk mengosongkan lokasi.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Rita Pujiastuti, mengatakan, polisi Syariat Banda Aceh sudah pernah menangkap beberapa wanita di dalam salon tersebut yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) pada Mei 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, salon yang terletak di kecamatan Jaya Baru Banda Aceh ini terbukti menyediakan bisnis esek-esek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang diamankan tersebut saat ini sudah dilepas setelah ditahan selama 15 hari. Sementara salon yang sudah beroperasi selama setahun lebih itu disegel karena melanggar dua pelanggaran.
"Pertama mereka tidak punya izin dan kedua terbukti ada modus esek-esek," ungkapnya.
(try/try)











































